Pertanyaan dan Jawaban Seputar Bea Cukai di FTZ Batam
FAQ BEA CUKAI BATAM
No
|
Materi
Permasalahan
|
Tindak
Lanjut
|
1
|
Syarat apa yang harus dipenuhi dalam hal dokumen pemasukan dan
pengeluaran bila terjadi transit?
|
Mengajukan permohonan melalui ION
Beta dan upload bukti pendukung
|
2
|
Bagaimana Tata Cara Pengajuan Angkut Lanjut/ Angkut Terus
melalui Aplikasi ION BETA
|
Mengajukan permohonan melalui ION
Beta dan upload bukti pendukung
|
3
|
bagaimana cara mengajukan dokumen perizinan angkut lanjut
dan/atau angkut terus?
|
dapat diajukan melalui ION BETA
|
4
|
Bagaimana tata cara pembuatan Modul PPFTZ ? (PPSAD)
|
Mengajukan permohonan registrasi
user PPFTZ dengan melampirkan legalitas perusahaan (akta pendirian, akta
pengesahan, NPWP, NIB, Izin BP Batam)
|
5
|
Bagaimana cara pembuatan akun dan login pada aplikasi Online
(ION BETA)?
|
Daftarkan di Alamat
http://perijinanbcbatam.beacukai.go.id/perizinan
|
6
|
Bagaimana cara mengajukan permohonan izin muat melalui aplikasi
online (ION BETA?)
|
Ajukan online di Alamat
http://perijinanbcbatam.beacukai.go.id/perizinan
|
7
|
Bagaimana cara mengajukan pemeriksaan fisik di luar kawasan
pabean melalui aplikasi online (ION BETA)?
|
Ajukan online di Alamat
http://perijinanbcbatam.beacukai.go.id/perizinan
|
8
|
apa saja persyaratan dan ketentuan pada pembuatan aplikasi
online (ION BETA)
|
Ajukan registrasi online di Alamat
http://perijinanbcbatam.beacukai.go.id/perizinan
|
9
|
apa Solusi untuk data kapal yang tidak dapat dimasukan ke modul
pengangkut (manifest) karena banyaknya data kapal?
|
untuk data kapal bisa dimasukan ke
modul, tetapi jika terlalu panjang, perlu dilakukan konfirmasi ke manifest
terhadap nama kapal yang diinput
|
10
|
Bagaimana mendapatkan modul RKSP dan manifes sarana pengangkut?
|
Mengajukan permohona modul dan
aktivasi ke subbagian duknis
|
11
|
Bagaimana cara melakukan pengisian pelabuhan muat pada sistem
SAD 1.21?
|
pada pengisian pelabuhan muat,
terdapat tombol bantuan f1 untuk melihat nomor pelabuhan
|
12
|
Bagaimana cara mendapatkan kode Aktivasi aplikasi PP FTZ 03 agar
dapat login?
|
Melakukan pendaftaran dan akan
mendapat konfirmasi link untuk aktivasi
|
13
|
Bagaimana Cara mengisi tempat penimbunan pada aplikasi PPFTZ-03?
|
Pada kolom pengisian tempat
penimbunan, sudah tersetting nomor tempat penimbunan
|
14
|
apakah syarat untuk pembuatan modul PPFTZ-03?
|
NPWP, Izin usaha BP Batam,
identitas perusahaan, surat permohonan
|
15
|
Apa yang harus dilakukan apabila Lembar lanjutan container tidak
muncul di lembar lanjutan dok. PPFTZ-03?
|
Pengguna jasa dihubungkan ke
Subbagian Duknis
|
16
|
Bagaimana cara pengisian item yang didiskon pada modul PPFTZ-03?
|
Pengguna jasa dihubungkan ke
Subbagian Duknis
|
17
|
Bagaimana cara pengisian PPFTZ 03 pada aplikasi (no. 9 s.d 10
ttg sarkut)?
|
Pengguna jasa dihubungkan ke
Subbagian Duknis
|
18
|
Bagaimana penyelesaian untuk Double nomor pendaftaran PP-SAD
dengan PP-SAD piloting online dalam dokumen pengajuan yang berbeda?
|
Pengguna jasa dihubungkan ke
Subbagian Duknis
|
19
|
Bagaimana memperbaiki Kesalahan data di S.M.U?
|
Pengguna jasa dihubungkan ke
Subbagian Duknis
|
20
|
apakah Kode untuk Pelabuhan PT. Bintang Sembilan Sembilan?
|
Pengguna jasa dihubungkan ke
Subbagian Duknis
|
21
|
Bagaimana cara membuat User ID dan login di aplikasi Portal
Pengguna Jasa?
|
Daftarkan di Alamat
https://customer.beacukai.go.id/
|
22
|
Apa saja persyaratan untuk pembuatan NPPBKC?
|
Pasal 3-6 PMK Nomor 201/PMK.04/2008
|
23
|
Bagaimana tata cara perpanjangan
NPPBKC?
|
Pasal 24-28 PMK Nomor
66/PMK.04/2018
|
24
|
Bagaimana tata cara Pemasukan barang kena cukai yang akan
dilekatkan label "khusus Kawasan Bebas Batam"?
|
Dengan mengajukan dokumen PPFTZ-01
|
25
|
apa yang terjadi apabila memasukkan barang kena cukai yang
melebihi kuota?
|
Akan ditegah
|
26
|
Bagaimana tata cara pembayaran untuk barang kena cukai Hasil
Produk Tembakau Lainnya?
|
Untuk hasil produk tembakau lainnya
bila mengajukan PPFTZ-01 dibayar dengan billing DJBC
|
27
|
Apakah pemasangan label "Khusus Kawasan Bebas Batam"
sudah dapat di berlakukan untuk barang kena cukai Hasil Produk Tembakau
Lainnya?
|
Belum diberlakukan
|
28
|
Bagaimana tata cara pengembalian tembakau yang rusak?
|
Dalam hal rusak saat diterima di
TPS bisa mengajukan reekspor (asal LDP) dan PPFTZ-01 (TLDDP)
|
29
|
Berapa nilai barang kiriman yang mendapatkan pembebasan bea
masuk dan PDRI?
|
75 USD
|
30
|
Bagaimana perlakuan untuk barang kiriman dari Batam ke TLDDP
yang nilainya melebihi nilai pembebasan bea masuk dan PDRI?
|
Akan diterbikan Surat Penetapan
Pembayaran Bea Masuk Cukai dan atau Pajak (SPPBMCP)
|
31
|
Bagaimana melakukan pengecekan tracking barang kiriman?
|
Dengan mengakses website
www.beacukai.go.id/barangkirimanbatam dan menginput AWB
|
32
|
Bagaimana prosedur pengiriman barang contoh asal TLDDP ?
|
Mengajukan dokumen PPFTZ-03
|
33
|
Bagaimana
perlakuan terhadap barang kiriman asal TLDDP yang rusak?
|
Akan dikembalikan dengan syarat
didukung oleh dokumen pendukung bahwa barang berasal dari TLDDP
|
34
|
Bagaimana Perlakuan terhadap barang kiriman asal TLDDP yang
salah kirim?
|
Akan dikembalikan dengan syarat
didukung oleh dokumen pendukung bahwa barang berasal dari TLDDP
|
35
|
Apa Persyaratan barang kiriman yang harus dipenuhi agar tidak di
tegah oleh bea cukai?
|
Barang sesuai dengan apa yang
dicantumkan pada kantor pos, harga barang tidak melebihi pembatasan, dan
barang bukan termasuk kedalam barang Larangan dan pembatasan.
|
36
|
Bagaimana Pengurusan barang kiriman di kantor POS yang berasal
dari Luar Negeri?
|
Untuk barang kiriman dibawah 75 USD
tidak perlu dokumen. Diatas 75 USD membuat dokumen PPFTZ-01
|
37
|
Bagaimana perlakuan barang kiriman berupa dokumen/file ?
|
Tidak perlu mengajukan dokumen,
cukup melalui ekspedisi atau pengiriman
|
38
|
Bagaimana prosedur pengiriman barang hibah, untuk keperluan
pendidikan, pameran, dan sosial?
|
Mengajukan permohonan dengan
melengkapi rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan dan persetujuan/rekomendasi
BP Batam
|
39
|
Bagaimana Proses pemeriksaan Barang kiriman yang akan dikeluar kan dari kawasan
bebas batam ke TLDDP di bea cukai?
|
Dilakukan pemeriksaan melalui mesin
pemindai (X Ray)
|
40
|
Apakah Ketentuan Lartas untuk barang kiriman dari Luar Negeri
menuju Kawasan Bebas Batam berlaku?
|
Berlaku dalam hal lartas dipenuhi
untuk border
|
41
|
Apakah Ketentuan Lartas untuk barang kiriman dari Kawasan Bebas
Batam menuju TLDDP berlaku?
|
Berlaku dalam hal lartas dipenuhi
untuk border
|
42
|
Bagaimana tata cara pengurusan barang kiriman di atas 1500 USD?
|
Mengajukan PPFTZ-01
|
43
|
Bagaimana ketentuan pengenaan PPN/PPH dan BM untuk barang
kiriman?
|
Dikenakan terhadap barang kiriman
diatas 75 USD sesuai dengan tarif yang berlaku
|
44
|
Bagaimana pembuatan e-billing untuk pembayaran pajak yang tidak
memiliki akun billing?
|
Pengguna Jasa dihubungkan ke Bidang
Perbendaharaan dan Keberatan
|
45
|
Bagaimana cara daftar dan login akun billing?
|
Daftarkan di Alamat
https://customer.beacukai.go.id/
|
46
|
Bisakah melakukan pembayaran pph 22 dengan NPWP penerima dan Bea
Masuk dan PPN dibayarkan menggunakanNPWP pengirim?
|
Tidak Bisa
|
47
|
Bisakah melakukan pembayaran 1 kali untuk pengiriman yang
dilakukan secara parsial?
|
Bisa
|
48
|
Apa saja Persyaratan prosedur
untuk Menjadi PJT?
|
Mengajukan permohonan dengan
melampirkan persyaratan dalam pasal 5 PMK 182 Tahun 2016
|
49
|
Bagaimana tata cara perpanjangan izin pemasukan dan pengeluaran
returnable package?
|
Mengajukan Permohonan Perpanjangan
dengan melampirkan surat persetujuan alamat dan legalitas perusahaan serta
rekomendasi dari BP Batam
|
50
|
Apakah bisa melakukan pembongkaran di terminal Khusus?
|
Bisa
|
51
|
Bagaimana tata cara pengurusan izin pemeriksaan fisik di Luar
Kawasan Pabean?
|
Perizinan dapat melalui ION Beta
|
52
|
apa saja persyarat dan prosedur menjadi kawasan pabean?
|
Mengajukan permohonan dengan
melampirkan persyaratan dalam pasal 3-6 PMK 23 Tahun 2015
|
53
|
Bagaimana tata cara pengurusan izin pembongkaran diluar kawasan
pabean?
|
Perizinan dapat melalui ION Beta
|
54
|
apa syarat dan prosedur menjadi Pusat Logistik Berikat?
|
Mengajukan permohonan dengan
melengkapi persyaratan sesuai pasal 9-10 PMK 28 Tahun 2018
|
55
|
bisakah melakukan pemuatan diluar kawasan pabean?
|
Bisa
|
56
|
Apa yang menyebabkan pencabutan peletakan kawasan pabean?
|
Tidak memenuhi persyaratan sesuai
dengan PMK 23 Tahun 2015
|
57
|
Apa Saja syarat dan ketentuan untuk mendapatkan penetapan
Fasilitas FTA?
|
Apabila importir sudah
mengimplementasikan IT Inventory
Melampirkan COO atas barang impor |
58
|
Bagaimana tata cara perubahan data perusahaan pada surat
penetapan kawasan pabean?
|
Mengajukan permohonan perubahan
data penetapan kawasan pabean ke Kepala Kantor
|
59
|
Apa saja syarat dan ketentuan perubahan Pengusaha Gudang Berikat
menjadi Pengusaha Pusat Logistik Berikat sesuai PMK 272 tahun 2015?
|
Mengajukan permohonan dengan
melengkapi persyaratan sesuai pasal 9-10 PMK 28 Tahun 2018
|
60
|
Apa syarat dan ketentuan untuk pengajuan pengeluaran sementara
untuk kendaraan yang akan ke TLDDP dan kembali ke kawasan bebas batam?
|
Mengajukan permohonan pengeluaran
sementara dengan melampirkan rekomendasi dari BP Batam
|
61
|
Apa syarat dan ketentuan untuk pengajuan pengeluaran sementara
untuk barang ke TLDDP ?
|
Mengajukan permohonan pengeluaran
sementara dengan melampirkan rekomendasi dari BP Batam
|
62
|
Apa saja syarat dan ketentuan perubahan Jalur merah menjadi
Jalur Hijau?
|
Dengan Mentaati peraturan
kepabeanan
|
63
|
apa syarat dan prosedur menjadi Tempat Penimbunan Sementara?
|
Mengajukan permohonan dengan
melampirkan persyaratan dalam pasal 3 PMK 23 Tahun 2015
|
64
|
Bagaimana tata cara pengeluaran barang dengan sistem
Vooruitslag?
|
Dikarenakan kondisi Batam yang
merupakan Kawasan Bebas
|
65
|
Bagaimana cara melakukan perpanjangan jaminan customs bond?
|
Mengajukan permohonan dengan
melampirkan Jaminan, SKEP PPJK (untuk PPJK), SKEP Kepala Kantor (untuk PJT),
NIK, Sertifikat Kepabeanan, NPWP, BPJ Lama
Untuk PSDP, mengajukan permohonan dengan melampirkan rekomendasi BP, BPJ lama, SKEP Fasilitas, Invoice, Packing list, Draft PPFTZ-01, dan Bukti Bayar |
66
|
Bagaimana proses clerance untuk kapal di kawasan bebas batam?
|
Mengajukan PPFTZ-01
|
67
|
Bagaimana Proses clearance untuk kapal yacht di kawasan bebas batam?
|
Melakukan rergistrasi di
yachter.beacukai.go.id
|
68
|
apa saja prosedur yang dilakukan oleh kapal asing di bea cukai?
|
Mengajukan RKSP dan manifest
(bongkar muatan)
|
69
|
apakah peraturan 154/PMK.03/2010 dan 34/PMK.010/2017 berlaku
untuk PPN repair kapal?
|
Iya
|
70
|
Bagaimana tata cara pengurusan dokumen untuk Kapal Baru ataupun
bekas?
|
Mengajukan PPFTZ-01 dan melengkapi
dokumen kapal
|
71
|
Bagaimana tata cara dan persyaratan pengeluaran kapal untuk
disewakan ke TLDDP?
|
Mengajukan PPFTZ-01 dan melengkapi
dokumen kapal
|
72
|
apa saja persyaratan untuk PEB kapal baru?
|
Mengajukan PPFTZ-01 dan melengkapi
dokumen kapal
|
73
|
Bagaimana jika perusahaan pembuat kapal, tidak bisa membuat PIB
karena perusahaan sudah tidak aktif lagi?
|
Tidak Bisa apabila sudah blokir
|
74
|
Bagaimana tata cara pengeluaran Kapal dengan SKTD?
|
Mengajukan PPFTZ-01 dan melengkapi
dokumen kapal
|
75
|
Bisakah melakukan pemasukan bibit lobster ke Kawasan Bebas
Batam?
|
Untuk lartas kategori
"dilarang" maka tidak bisa impor.
Untuk lartas kategoti "pembatasan" maka harus dipenuhi Dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan HS Code di insw.go.id |
76
|
Bagaimana syarat dan ketentuan untuk Impor Ikan?
|
Untuk lartas kategori
"dilarang" maka tidak bisa impor
Untuk lartas kategoti "pembatasan" maka harus dipenuhi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan HS Code di insw.go.id |
77
|
Bagaimana ketentuan impor barang yang terkena lartas produk
kehutanan (kertas&karton)?
|
Untuk lartas kategori
"dilarang" maka tidak bisa impor
Untuk lartas kategoti "pembatasan" maka harus dipenuhi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan HS Code di insw.go.id |
78
|
Bagaimana ketentuan pemasukan barang berupa label? (Permen
No.97/M-DAG/PER/11/2015 )
|
Untuk lartas kategori
"dilarang" maka tidak bisa impor
Untuk lartas kategoti "pembatasan" maka harus dipenuhi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan HS Code di insw.go.id |
79
|
Bagaimana ketentuan pembawaan uang tunai dari kawasan bebas
batam ke TLDDP?
|
Tidak ada batasan
|
80
|
Mengenal perihal pemasukan chemical sulfuric acid 3%, apakah ada
izin tertentu dari bea cukai, karena dari BP Batam, tidak memerlukan izin
tertentu?
|
Untuk lartas kategori
"dilarang" maka tidak bisa impor
Untuk lartas kategoti "pembatasan" maka harus dipenuhi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan HS Code di insw.go.id |
81
|
apakah Pemasukan wire rope
menggunakan IP/IT Baja?
|
Untuk lartas kategori
"dilarang" maka tidak bisa impor
Untuk lartas kategoti "pembatasan" maka harus dipenuhi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan HS Code di insw.go.id |
82
|
Sehubungan dengan Permendag 97/M-DAG/PER/11/2015 yang
mengharuskan kami ajukan IP Kehutanan, namun pengajuan online kami tak
direspon lebih dari 10 hari dari Prindag, apakah solusi yang bisa diberikan?
|
Untuk lartas kategori
"dilarang" maka tidak bisa impor
Untuk lartas kategoti "pembatasan" maka harus dipenuhi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan HS Code di insw.go.id |
83
|
Bagaimana tata cara pengeluaran barang dengan menggunakan
dokumen Konversi?
|
Mengajukan PPFTZ-01 Manual
|
84
|
Bagaimana perhitungan pengenaan pajak untuk konversi barang dari
batam?
|
Mengajukan PPFTZ-01 Manual
|
85
|
Bagaimana tata cara Redress BC.II pada isian shiper?
|
Diajukan pada ION Beta
|
86
|
Apakah NIB berlaku secara nasional atau harus dibuat NIB khusus
cabang perusahaan?
|
Berlaku nasional namun disarankan
untuk membuat NIB cabang Batam guna mendapatkan izin usaha BP Batam
|
87
|
Bagaimana
prosedur dan syarat-syarat untuk memperoleh NIK?
|
Registrasi ke insw.go.id atau beacukai.go.id
dengan melampirkan persyaratan sesuai dengan pasal 2-5 PMK 179 Tahun 2016
|
88
|
Bagaimana cara mengupdate data jika terjadi perubahan data pada
NIK?
|
Update ke user yang telah didaftarkan di
insw.go.id atau beacukai.go.id dengan melampirkan perubahan data
|
89
|
Bagaimana cara untuk membuka NIK yang terblokir?
|
Mengajukan permohonan buka blokir
dengan megirimkan hard copy ke direktrat teknis kepabeanan DJBC dan Soft Copy
ke email registrasi.kepabeanan@kemenkeu.go.id
|
90
|
Bagaimana cara mengakses NIK yang lupa password atau username?
|
dengan melakukan klik "lupa
password" dan memasukan email yang didaftarkan
|
91
|
Apa yang harus dilakukan apabila portal pengguna jasa tidak bisa
log-in?
|
dengan melakukan klik "lupa
password" dan memasukan email yang didaftarkan
|
92
|
Apa saja yang menyebabkan tidak bisa diupload dokumen di portal
pengguna jasa?
|
Kesalahan sumber data
|
93
|
Apa yang harus dilakukan apabila tidak bisa upload hasil scan ke
website registrasi kepabeanan?
|
Pengguna jasa dihubungkan ke bagian
Duknis
|
94
|
Tidak bisa upload hasil scan ke website registrasi kepabeanan
|
Pengguna jasa dihubungkan ke bagian
Duknis
|
95
|
Apakah ada cara lain untuk melakukan pembayaran PPN/PPH jika
tidak bisa mengakses ke system e-billing?
|
Pengguna Jasa dihubungkan ke Bidang
Perbendaharaan dan Keberatan
|
96
|
Bagaimana cara merubah Email Pendaftaran Portal Pengguna Jasa?
|
Klik "hubungi kami" pada halaman
Portal Pengguna Jasa dan meminta perubahan email
|
97
|
Apa saja Prosedur dan persyaratan penggantian nama perusahaan?
|
Mengajukan perubahan data
perusahaan dengan melampirkan legal data perusahaan yang baru
|
98
|
Bagaimana prosedur pemasukan barang dari Kawasan bebas lainnya,
KEK, Gudang Berikat ke Batam?
|
Mengajukan PPFTZ-02
|
99
|
dokumen apakah yang harus dibuat terhadap pemasukan barang dari
Cikarang ke Batam. Apabila dokumen dari Cikarang adalah SPPB BC 2.6.1 dengan
jaminan?
|
Mengajukan PPFTZ-02
|
100
|
Dokumen dan syarat apa saja yang diperlukan untuk melakukan
pemasukan barang dari Kawasan bebas lainnya, KEK, Gudang Berikat ke Batam?
|
PPFTZ-02 yang telah ditanda tangani
oleh kedua pelaku usaha (batam dan tujuan) dengan melampirkan NIB, NPWP, Izin
BP (Batam dan Kawasan Bebas lainnya) dan surat kuasa bila menggunakan PPJK
(legal PPJK)
|
101
|
Bagaimana prosedur melakukan pemasukan barang dari TLDDP ke
Batam?
|
Mengajukan PPFTZ-03
|
102
|
Dokumen dan syarat apa saja yang diperlukan untuk melakukan
pemasukan barang dari TLDDP ke Batam?
|
Mengajukan PPFTZ-03 di portal
pengguna jasa dan upload apa yang diminta
|
103
|
Kapankah waktu pembuatan PPFTZ-03? (sebelum atau sesudah barang
sampai di Batam)
|
Setelah barang tiba di Batam
|
104
|
Bagaimana tata cara pemasukan barang untuk keperluan pameran?
|
Mengajukan permohonan dengan
melengkapi rekomendasi dari dinas terkait dan BP Batam
|
105
|
Bagaimana tata cara barang perusahaan asal Kawasan Bebas Batam
yang dikeluarkan ke jakarta kemudian di retur kembali ke batam?
|
Mengajukan PPFTZ-03
|
106
|
apa yang harus dilakukan apabila Reject nomor pengajuan untuk
PPFTZ-03 atas nomor Faktur Pajak yang sudah pernah digunakan?
|
Tidak bisa mengajukan PPFTZ-03
selama faktur pajak tidak diganti
|
107
|
Bisakah melakukan pengurusan dokumen PPFTZ-03 secara manual?
|
Tidak
|
108
|
Dalam pembuatan dokumen PPFTZ-03 apakah wajib memiliki Izin dari
BP Kawasan Batam?
|
Wajib
|
109
|
Bagaimana prosedur melakukan pemasukan barang dari LDP ke Batam?
|
Mengajukan PPFTZ-01
|
110
|
Dokumen dan syarat apa saja yang diperlukan untuk melakukan
pemasukan barang dari LDP ke Batam?
|
Mengajukan PPFTZ-01 dengan
melampirkan dokumen pelengkap (NIB, Izin BP, Invoice, Packing List, lartas
bila ada, surat kuasa bila dikuasakan PPJK)
|
111
|
Bagaimana tata cara pemasukan barang hibah asal Luar daerah
pabean untuk keperluan sosial?
|
Mengajukan permohonan dengan
melengkapi rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan dan persetujuan/rekomendasi
BP Batam
|
112
|
Bagaimana Tata cara pengajuan pemasukan barang yang akan di
reekspor?
|
Mengajukan permohonan pemasukan
sementara dengan melampirkan rekomendasi BP batam dan mengajukan PPFTZ-01
|
113
|
Bagaimana prosedur pemasukan barang Luar Daerah Pabean untuk
dikemas dan dikeluarkan kembali ke Luar Daerah Pabean ?
|
Mengajukan PPFTZ-01
|
114
|
Apakah Barang yang dimasukkan dari Luar Negeri menuju Kawasan
Bebas Batam dikenakan Pajak dalam rangka impor dan Bea Masuk?
|
Tidak
|
115
|
Bagaimana cara penyelesaian Barang Bawaan Penumpang yang
dikategorikan sebagai Barang dagangan?
|
Membayar Bea Masuk dan PDRI
|
116
|
Bagaimana prosedur pemasukan barang asal Luar Daerah Pabean
untuk di perbaiki dan dikembalikan ke Luar Daerah Pabean?
|
Mengajukan permohonan pemasukan
sementara dengan melampirkan rekomendasi BP Batam dan mengajukan PPFTZ-01
|
117
|
Bagaimana ketentuan Impor alat elektronik dari Luar Daerah
Pabean?
|
Mengajukan PPFTZ-01 dengan
melampirkan dokumen pelengkap (NIB, Izin BP, Invoice, Packing List, lartas
bila ada, surat kuasa bila dikuasakan PPJK)
|
118
|
Bagaimana tata cara impor Barang Kena Cukai?
|
Mengajukan PPFTZ-01 dengan
melampirkan dokumen pelengkap (NIB, Izin BP, NPPBKC, CKFTZ, Invoice, Packing
List, lartas bila ada, surat kuasa bila dikuasakan PPJK)
|
119
|
Bagaimana cara memlakukan Impor Kapal agar dapat digunakan di
TLDDP?(PMK 213/PMK.03/2016)
|
Mengajukan PPFTZ-01 dan melengkapi
dokumen kapal
|
120
|
Berapa lama jangka waktu pengajuan dokumen PPFTZ & manifes?
|
Maksimal sebelum dilakukan pembongkaran
untuk manifest dan sebelum dikeluarkan dari kawasan untuk dokumen
|
121
|
bagaimana ketetuan untuk pemasukan barang modal berupa mesin,
untuk importir dengan API-P?
|
Mengajukan PPFTZ-01
|
122
|
apa saja persyaratan impor barang sembako seperti Bawang Putih,
cabe merah kering dari Malaysia ke Batam ?
|
Mengajukan PPFTZ-01 terhadap barang
yang tidak dilarang, memenuhi lartas terhadap barang yang terkena lartas
|
123
|
Bagaimana prosedur reimpor?
|
Mengajukan PPFTZ-01
|
126
|
Bagaimana tata cara pemasuk barang modal bukan baru ?
|
Mengajukan PPFTZ-01 dengan
melampirkan rekomendasi dari BP Batam serta melampirkan lartas yang harus
dipenuhi
|
127
|
Bagaimana penyelesaian barang bawaan penumpang berupa Hand carry
part (cable) ke Malaysia (LDP)?
|
Tidak ada dilarang
|
128
|
Bagaimana prosedur pengeluaran barang dari Batam ke Kawasan
bebas lainnya, KEK, Gudang Berikat?
|
Mengajukan PPFTZ-02
|
129
|
Dokumen dan syarat apa saja yang diperlukan untuk melakukan
pengeluaran barang dari Batam ke Kawasan bebas lainnya, KEK, Gudang Berikat?
|
PPFTZ-02 yang telah ditanda tangani
oleh kedua pelaku usaha (batam dan tujuan) dengan melampirkan NIB, NPWP, Izin
BP (Batam dan Kawasan Bebas lainnya) dan surat kuasa bila menggunakan PPJK
(legal PPJK)
|
130
|
Bagaimana syarat dan ketentuan pengiriman dari kawasan bebas
menuju Pusat Logistik Berikat (PLB)?
|
Mengajukan PPFTZ-02
|
131
|
Apakah loose cargo bisa digabungkan ke container yang
disegel/digabung dengan non PLB?
|
Tidak
|
132
|
Bagaimana proses dokumen segel PPFTZ-02 tutup di port atau
gudang PLB, jika ingin dikirim ke PLB?
|
Tutup ditujuan
|
133
|
Apakah pengeluaran barang dari batam ke kawasan berikat
diharuskan menaru jaminan?
|
Tidak
|
134
|
Bagaimana prosedur melakukan pengeluaran barang dari Batam ke
LDP?
|
Mengajukan PPFTZ-01
|
135
|
Dokumen dan syarat apa saja yang diperlukan untuk melakukan
pengeluaran barang dari Batam ke LDP?
|
Mengajukan PPFTZ-01 dengan
melampirkan dokumen pelengkap (NIB, Izin BP, invoice, packing list, lartas
bila ada, surat kuasa bila dikuasakan PPJK)
|
136
|
hewan laut apa saja kah yang diperlukan perizinan dari Karantina
Hewan dan Karantina Ikan untuk di ekspor?
|
Cek insw.go.id
|
137
|
apa saja syarat dan ketentuan untuk melakukan ekspor Kapal?
|
Mengajukan PPFTZ-01 dan melengkapi dokumen
kapal
|
138
|
Bagaimana tata cara pembatalan ekspor? Apakah dikenakan denda
administrasi?
|
Mengajukan permohonan pembatalan
ekspor maksimal 30 hari sejak penerbitan NPE/NPPB.
Apabila melebihi 30 hari, dikenakan sanksi administrasi |
139
|
apa saja yang menyebabkan pencabutan status eksportir dan apa
yang harus dilakukan?
|
Pencabutan status dilakukan untuk
perusahaan yang terkena blokir dan harus dilakukan pembukaan blokir
|
140
|
Apa sajakah syarat dan ketentuan ekspor limbah?
|
Mengajukan PPFTZ-01 dan memenuhi
lartas
|
141
|
Bagaimana tata cara ekspor barang curah dengan cara ship to
ship?
|
Mengajukan permohonan ship to shhip
|
142
|
Bagaimana prosedur pemasukan barang asal Kawaan bebas batam yang diekspor dan karena ada sebab
tertentu harus dikembalikan ke Kawasan Bebas Batam?
|
Mengajukan permohonan reekspor
|
143
|
Bagaimana tata cara pengembalian barang ekpor yang di retur
untuk diperbaiki dan dikembali di ekspor?
|
Mengajukan permohonan reekspor
mengajukan PPFTZ-01 |
144
|
bagaimana tata cara dan prosedur untuk Reekspor secara partial
|
Mengajukan permohonan reekspor dan
melampirkan skep immpor sementara, PPFTZ-01 masuk, rekomendasi BP Batam
|
145
|
Bagaimana syarat dan proses perbaikan nilai FOB pada PEB?
|
Mengajukan permohonan perbaikan
data
|
146
|
Bagaimana prosedur melakukan pengeluaran barang dari Batam ke
TLDDP?
|
Mengajukan PPFTZ-01
|
147
|
Dokumen dan syarat apa saja yang diperlukan untuk melakukan
pengeluaran barang dari Batam ke TLDDP?
|
Mengajukan PPFTZ-01
|
148
|
Bagaimana tata cara pengirimana
barang untuk keperluan keagamaan?
|
Mengajukan permohonan
|
149
|
Bagaimana tata cara pemasukan barang asal TLDDP ke Kawasan Bebas
Batam yang akan dikeluarkan kembali ke TLDDP?
|
Permohonan sementara dengan
rekomendasi BP Batam
|
150
|
Apakah Barang yang
dikeluarkan dari Kawasan Bebas Batam ke TLDDP dikenakan Pajak Dalam Rangka
Impor dan Bea Masuk?
|
Dikenakan
|
151
|
Bagaimana tata cara pemasukan barang bekas dari batam ke TLDDP?
|
Mengajukan PPFTZ-01 dan memenuhi
lartas
|
152
|
Berapakah pengenaan PPH22
dalam rangka impor untuk perusahaan? (berdasarkan PMK 224 tahun 2012 adalah
1,5% bukan 2,5%)
|
2.5% Bagi yang API
7.5% Bagi yang NON API |
153
|
Bagaimana
ketentuan pembebasan Bea Masuk Impor untuk Keperluan Badan Internasional?
|
Mengajukan permohonan
|
154
|
Bagaimana Proses Pengajuan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor?
(perdirjen 22 tahun 2013)
|
Mengajukan permohonan
|
155
|
apakah bisa melakukan pindah Pelabuhan muat namun SPPB sudah
terbit?
|
Tidak
|
156
|
apakah bisa melakukan pemuatan barang setelah 60 hari SPPB
terbit?
|
Tidak
|
157
|
Bisakah membuat dokumen PPFTZ 01 yang pengirim barangnya
beralamat jakarta?
|
Bisa selama memiliki kantor cabang
yang memiliki izin BP Batam
|
158
|
Bagaimana prosedur dan persyaratan pengiriman barang hasil
lelang dari daerah kawasan bebas batam ke daerah pabean indonesia lainnya
(jakarta)?
|
Mengajukan PPFTZ-01
|
160
|
Bagaimana cara pengeluaran Sembako yang berasal dari pulau?
|
Mengajukan PPFTZ-03
|
161
|
Bagaimana syarat dan prosedur pengeluaran alat kerja untuk
proyek pembangunan masjid?
|
Mengajukan PPFTZ-01/PPFTZ-03
|
162
|
Bagaimana syarat dan prosedur pengeluaran barang untuk instansi
PU?
|
Mengajukan PPFTZ-01
|
163
|
Bagaimana cara membawa barang dagangan asal TLDDP keluar dari
batam?
|
Mengajukan PPFTZ-01
|
164
|
Bagaimana pengajuan surat pengeluaran barang (kamera) yang
dibeli dari online shop dan ingin dibalikkan karena cacat?
|
Mengajukan PPFTZ-01
|
165
|
Bagaimana syarat dan prosedur pengeluaran Kardus Bekas ke TLDDP?
|
Mengajukan PPFTZ-01
|
166
|
Bagaimana ketentuan pengenaan PPN/PPH dan BM untuk barang
penumpang?
|
Cek insw.go.id untuk BM sesuai
dengan HS Code Barang, PPN 10%, PPh 2.5% API, 7.5% NON API
|
167
|
bagaimana syarat dan prosedur pengembalian barang dari TLDDP ke
FTZ karena reject untuk diperbaiki di FTZ dan dikembalikan ke tempat asal
dengan jumlah dan jenis yang sama?
|
Mengajukan PPFTZ-01 melampirkan
PPFTZ-03
|
168
|
bagaimana syarat dan prosedur pengembalian barang dari TLDDP ke
FTZ karena reject untuk diperbaiki di FTZ dan dikembalikan ke tempat asal
dengan ditambahkan perangkat?
|
Mengajukan PPFTZ-01 konversi
|
169
|
Bagaimana prosedur dan syarat pemasukan dan pengeluaran barang
menggunakan dokumen PPBTT?
|
Mengajukan PPFTZ-01 melampirkan
PPBTT
|
170
|
Bagaimana syarat dan prosedur dokumen PPFTZ-01 ex PPFTZ-03?
|
Mengajukan PPFTZ-01 melampirkan
PPFTZ-03
|
171
|
Bagaimana prosedur pengeluaran kendaraan bermotor dari batam ke
TLDDP?
|
Mengajukan PPFZT-01 manual
|
172
|
Bagaimana perhitungan pemungutan pajak atas kendaraan bermotor
yang akan dikeluarkan dari FTZ Batam ke TLDDP?
|
PPN 10% x NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)
|
173
|
Dokumen dan syarat apa saja yang diperlukan untuk pengeluaran
kendaraan bermotor dari Batam?
|
KTP, NPWP, STNK, BPKB, surat kuasa (jika
pengurus dikuasakan ke orang lain), Kartu Keluarga (jika pengurus adalah
suami/istri), Surat Jual Beli (jika tangan kedua)
|
174
|
Bisakah Bea Cukai menyajikan kembali bukti pembayaran pajak dan
SPPB atas kendaraan yang dikeluarkan dari FTZ Batam ke TLDDP?
|
- Seluruh berkas pengurusan pengeluaran
kendaraan bermotor telah diserahkan secara lengkap kepada pengguna jasa Bea
Cukai tidak berkewajiban untuk mengeluarkan kembali bukti pembayaran
tersebut.
-Terhadap berkas yang telah diserahkan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna jasa untuk menyimpannya. |
175
|
Bagaimana cara pengurusan pembawaan barang dan alat-alat kerja
ke luar kawasan bebas Batam yang nantinya akan dikembalikan ke kawasan bebas Batam?
|
Terhadap alat kerja dalam dimensi
ang besar membuat PPFTZ-01, yang kecil melapor kepada petugas
|
176
|
Bagaimana tata cara pengeluaran sementara?
|
Mengajukan permohonan pengeluaran
sementara dengan melampirkan rekomendasi dari BP Batam, mengajukan PPFTZ-01,
meletakan jaminan untuk pengeluaran ke TLDDP
|
177
|
Bagaimana cara memperpanjang Jaminan untuk pengeluaran
sementara?
|
Mengajukan permohonan dengan
melampirkan bukti jaminan yang lama
|
178
|
Bagaimana perhitungan pengeluaran barang sementara TLDDP ke
daerah pabean lainnya, masa waktu maksimum yang diberikan kepada perusahaan?
|
sesuai dengan surat kepala kantor
yang dikeluarkan
|
179
|
Bagaimana perosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam
pengurusan barang pindahan pribadi dari LDP ke Batam?
|
Mengajukan PPFTZ-01
|
180
|
Bagaimana perosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam
pengurusan barang pindahan pribadi dari Batam ke LDP?
|
Mengajukan PPFTZ-01
|
181
|
Bagaimana perosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam
pengurusan barang pindahan pribadi dari Batam ke TLDDP?
|
Mengajukan PPFTZ-01 Manual
|
182
|
Bagaimana perosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam
pengurusan barang pindahan untuk perusahaan?
|
Mengajukan PPFTZ-01
|
183
|
Bagaimana proses perpanjangan PPJK?
|
Mengajukan Permohonan dengan
melampirkan surat keputusan penetapan PPJK yag lama
|
184
|
Bagaimana cara membuka blokir PPJK?
|
Mengajukan permohonan buka blokir
dengan megirimkan hard copy ke direktrat teknis kepabeanan DJBC dan Soft Copy
ke email registrasi.kepabeanan@kemenkeu.go.id
|
185
|
Apa saja syarat dan prosedur Pengurusan PPJK?
|
Mengajukan permohonan dengan
melampirkan legalitas perusahaan (akta pendirian dan pengesahan, NPWP, NIB,
izin BP Batam) dan registrasi NIK
|
186
|
Apa saja syarat dan
ketentuan peletakan Custom Bond (Jaminan) untuk PPJK?
|
Mengajukan permohonan dengan
melampirkan legalitas perusahaan (akta pendirian dan pengesahan, NPWP, NIB,
izin BP Batam) dan bukti jaminan
|
Komentar